Selasa, 15 April 2014

MAKALAH SEMINAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TENTANG NIKAH KONTRAK

SEMINAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MAKALAH
NIKAH KONTRAK
Disusun sebagai tugaskelompok mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam
Dosen pengampu Dr. H. Nedin Badruzzaman, M.Pd.
Logo Pakuan.jpeg
Disusun oleh:
Kelompok 3 kelas 6-H
Desy Mahmunisa       0371 11 273
Dwi P. Haryanti         0371 11 435
Tessa Meiliana           0371 11 228

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAKUAN
BOGOR
2014



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, penulis ucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Berkat rahmat,  hidayah,  serta inayahNya,  penulis dapat menyelesaikan makalah  Seminar Pendidikan Agama Islam  tentang  nikah kontrak dengan tepat waktu.
Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas kelompok pada perkuliahan Seminar Pendidikan Agama Islam  semester  enam  Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan Universitas Pakuan.
Dalam penulisan makalah ini banyak sekali kendala yang ditemukan, yaitu karena sulitnya mencari informasi narasumber yang melakukan nikah kontrak, sulitnya menggali informasi atau data faktual yang kami butuhkan dari narasumber, serta keterbatasan waktu dalam pengumpulan makalah.
Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh sebab itu, kritik dan saran dari pembaca penulis harapkan . Semoga makalah ini bermanfaat.


Bogor, Maret 2014


Penulis,



DAFTAR ISI
Halaman

KATA PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
A.    LATAR BELAKANG....................................................................................... ...... 1B.     TUJUAN............................................................................................................ ...... 1C.     RUMUSAN MASALAH......................................................................................... 2D.    METODE PENULISAN.......................................................................................... 2E.     SISTEMATIKA PENULISAN................................................................................ 2BAB II PEMBAHASAN............................................................................................... 3
A.    PENGERTIAN NIKAH KONTRAK...................................................................... 3B.     HASIL WAWANCARA DENGAN NARASUMBER................................... ...... 3C.     PANDANGAN ISLAM TERHADAP NIKAH KONTRAK................................. 5BAB III PENUTUP................................................................................................. ...... 10
A.    SIMPULAN ...................................................................................................... ...... 10B.     SARAN.............................................................................................................. ...... 10DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 11NARASUMBER............................................................................................................ 12


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Perkembangan zaman membuat manusia semakin lemah untuk berpikir panjang mengenai kehidupannya di dunia ini, manusia saat ini lebih mementingkan kesenangan duniawi saja tanpa memikirkan kehidupan pada hari akhir. Terutama dalam hal mengendalikan hawa nafsu yang ada pada diri setiap manusia sehingga manusia melakukan segala cara yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam dengan menyalurkan hawa nafsunya ke jalan yang salah. Manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram. Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah islam dan di ridhoi allah bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah islam dan tidak diridhoi allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”.Untuk itu kami mencari informasi mengenai kawin kontrak dengan mewawancarai narasumber untuk mengetahui kebenaran tentang adanya kawin kontrak sebagai bahan pembelajaran.

B.       Tujuan Penulisan

Laporan penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam yang diberikan oleh dosen pengampu yaitu Bapak Dr. H. Nedin Badruzzaman, M.Pd. Selain itu untuk memberikan suatu pengetahuan kepada mahasiswa khususnya dan kepada masyarakat lain pada umumnya.

C.      Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apakah nikah kontrak itu?
2.    Mengapa harus melakukan kawin kontrak ?
3.    Apa pandangan agama Islam terhadap nikah kontrak?

D.      Metode Penulisan

Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode teknik pengumpulan data dan metode pustaka, yaitu melakukan wawancara dengan narasumber dan melihat sumber lain dari buku dan internet.

E.       Sistematika Penulisan
 Berikut adalah sistematika penulisan makalah ini:
BAB I   Pendahuluan terdiri atas latar belakang, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II    Pembahasan terdiri atas pengertian nikah kontrak, hasil wawancara dengan narasumber, dan pandangan islam terhadap nikah kontrak.
BAB III   Penutup terdiri atas Simpulan dan saran.

Untuk mempertanggungjawabkan penulisan disertai daftar pustaka.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Nikah Kontrak

Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah “nikah mut’ah”. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
Disebut juga Kawin Mut’ah atau kawin sementara, atau kawin terputus, atau kawin wisata atau yang lebih populer disebut kawin kontrak adalah kawin yang dibuat atas dasar kontrak atau perjanjian, yang jangka waktunya terserah perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan boleh sekali main. Sedang jumlah wanita yang di Mut’ah terserah kepada si laki-laki, boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam batas waktu yang disepakati.

B.       Hasil Wawancara dengan Narasumber

1.    Narasumber NN dengan kasus Nikah Kontrak selama 3 Bulan
Banyak informasi yang kami dapatkan mengenai adanya rumor kawin kontrak yang marak dilakukan di daerah Puncak Bogor. Kami melakukan survey untuk mendapatkan data yang faktual untuk membuktikan kebenaran mengenai informasi tersebut. Kami melakukan perjalanan ke kawasan Puncak tepatnya di Kampung Warung Kaleng Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Meskipun sudah marak diperbincangkan bahwa daerah Warung Kaleng adalah tempat wisatawan melakukan kawin kontrak dengan warga lokal namun kami kesulitan mendapatkan narasumber untuk dimintai keterangan mengenai informasi kebenaran adanya fenomena kawin kontrak. Namun akhirnya kami dapat menemukan narasumber yang bersedia memberikan keterangan mengenai fenomena kawin kontrak dengan bantuan warga setempat yang kebetulan adalah teman seperjuangan kami di kampus. Sayangnya narasumber meminta kami agar menyembunyikan identitas karena ini merupakan aib baginya.
Sebut saja NN. NN pernah melakukan pernikahan kontrak dengan salah satu turis yang berasal dari Turki. Ia menjelaskan bahwa sistem prostitusi yang ia jalankan ada 2 macam, yaitu sistem booking dan sistem kawin kontrak. Sistem booking merupakan sistem perjanjian yang maksimal lamanya hanya 1 sampai 2 minggu, itupun didasarkan atas kenyamanan, apabila pelaku hanya merasakan kenyaman 2 hari tidak sampai pada batas waktu yang telah disepakati, keduanya bisa saling meninggalkan tanpa tuntutan apapun, karena pembayaran telah disepakati sebelum melakukan aksi prostitusi. Adapun sistem pernikahan kontrak (kawin kontrak) adalah sistem perjanjian yang dilakukan dengan kesepakatan antara dua belah pihak dan bersyarat, dimana harus melakukan ijab qabul dan adanya saksi serta mahar. Dan apabila melanggar ketentuan yang sudah disepakati maka akan dikenakan denda dua kali lipat dari perjanjian yang telah ditandatangani hitam diatas putih.
“Saya melakukan kawin kontrak karena tuntutan ekonomi, saya tertarik dengan kawin kontrak ini karena sulitnya mencari lapangan kerja dengan latar belakang pendidikan rendah. Zaman sekarang mana ada lapangan pekerjaan yang mau menerima lulusan SMP, kalau pun ada pasti gajinya sangat minim dan masih kurang untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. Dengan adanya tawaran dari Mami (penyalur kegiatan prostitusi) saya merasa tergiur karena bayaran yang diberikan sangat menjanjikan untuk  memenuhi kebutuhan hidup. Mamilah yang mengenalkan saya kepada wisatawan yang datang ke daerah sini, dan wisatawan itu merasa tertarik dengan saya, sehingga terjadilah kawin kontrak yang saya lakukan. Saya pernah melakukan kawin kontrak sekitar 3 tahun yang lalu, bayaran yang ditawarkan saat itu 1 bulannya tiga puluh juta rupiah, dan saya dikontrak selama 3 bulan lamanya. Seperti pernikahan pada umumnya saya pun dinikahkan dengan melakukan ijab qabul dan adanya saksi serta diberikan mahar dengan uang sejumlah seratus ribu rupiah.Ketika menjalani peran sebagai istri yang dikontrak, awalnya saya merasakan senang-senang saja dan tidak merasakan adanya beban, yang saya pikirkan hanya bagaimana agar saya mendapatkan uang dengan instan, setelah berjalannya waktu saya mulai merasakan hal-hal yang seharusnya tidak saya rasakan karena di dalam perkawinan ini saya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami saya dan saya pun tidak dapat berbuat apa-apa karena status perkawinan kontrak kami belum berakhir”. Ujar NN (Sabtu, 22/03/14).
2.    Narasumber KL Dengan Kasus Nikah Kontrak Selama 2 Tahun
Berbagai informasi lainnya mengenai nikah kontrak kami dapatkan dari narasumber kedua yang berinisial KL. Berbeda dengan NN wanita berumur 29 tahun ini merupakan salah satu pelaku nikah kontrak dengan masa kerja yang hampir 2 tahun. Cerita yang kami dapatkan dari saudari NN, bahwa KL telah memiliki 1 orang anak berjenis kelamin laki-laki yang bermur 1 tahun. KL menjelaskan kepada NN bahwa anak yang dilahirkan sebenarnya adalah hasil dari pelaku lain yang bukan pelaku nikah kontrak dengan KL, namun KL mengakui anak yang ia lahirkan adalah hasil buah cinta dari pernikahan kontrak yang ia lakukan dengan turis yang berasal dari timur tengah dan meminta pertanggung jawaban untuk menafkahi anak tersebut. (Sabtu, 22/03/14).

C.      Pandangan Islam Terhadap Nikah Kontrak

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.
Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang  (QS. Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS. Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS. An Nisaa: 3,  QS. An Nuur : 32, dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).
Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah).Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti.Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah).Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat (HR. Muslim).
  Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Pandangan Ulama Madzhab tentang kawin seperti ini oleh seluruh ulama madzhab disepakati haramnya, Kata mereka: Kawin mut'ah itu bila terjadi hukumnya tetap batal. Alasannya :
1.    Kawin seperti ini tidak sesuai dengan perkawinan yang dimaksudkan oleh Al-Qur'an, juga tidak sesuai dengan masalah thalak, iddah dan pusaka. Jadi kawin seperti ini batil sebagaimana bentuk perkawinan-perkawinan lain yang dibatalkan Islam.
2.    Banyak hadits-hadits yang dengan tegas menyatakan keharamannya.  Umpamanya: Dalam suatu lafadz yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah saw. telah mengharamkan kawin mut'ah dengan sabdanya: "Wahai manusia Saya telah pernah mengizinkan kamu kawin mut'ah. Tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kemudian."
3.    Umar ketika menjadi khalifah dengan berpidato di atas mimbar mengharamkannya dan para sahabat pun menyetujuinya, padahal mereka tidak akan mau menyetujui suatu yang salah, andaikata mengharamkan kawin mut'ah itu salah.
4.    Al-Khatthabi berkata: Haramnya kawin mut'ah itu sudah ijma', kecuali oleh beberapa golonganaliran syi'ah. Menurut kaidah Syi'ah dalam persoalan-persoalan yang diperselisihkan tidak ada dasar yang sah sebagai tempat kembali kecuali kepada Ali, padahal ada riwayat yang sah dari Ali kalau kebolehan kawin mut'ah sudah dihapuskan.
5.    Kawin mut'ah sekedar bertujuan pelampiasan syahwat, bukan untuk mendapatkan anak dan memelihara anak-anak, yang keduanya merupakan pokok dari perkawinan. Karena itu dia disamakan dengan zina, dilihat dari segi tujuan untuk semata-mata bersenang-senang. Selain itu juga membahayakan perempuan, karena ibarat benda yang pindah dari satu tangan ke tangan lain, juga merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan rumah tempat untuk tinggal dan memperoleh pemeliharaan dengan baik.
Kawin Kontrak Dalam Pandangan Ulama Islam, yaitu:
1.    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak pada 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.  Fatwa  nikah kontrak yang ditandatangani  Ketua Umum MUI, KH Hasan Basri, dan Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ibrahim Hosen, itu juga bersikap keras kepada pelaku  nikah mut'ah. ''Pelaku nikah mut'ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' begitu bunyi poin kedua keputusan fatwa kawin kontrak itu. Sebagai dasar hukumnya, MUI bersandar pada Alquran surah al-Mukminun ayat 5-6. ''Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela.'' Berdasarkan ayat itu, MUI menyatakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut'ah tak berfungsi sebagai istri, karena ia bukan jariah. MUI berpendapat akad mut'ah bukan akad nikah, alasannya: Pertama, tak saling mewarisi. Sedangkan nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan. Kedua, iddah mut'ah tak seperti iddah nikah biasa. Nikah mut'ah  dinilai MUI bertentangan dengan persyarikatan akad nikah, yakni mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. MUI pun menganggap nikah mut'ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2.    Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah mut'ah dalam forum Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara Barat. Dalam fatwanya, ulama NU menetapakan bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. ''Nikah mut'ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat , hukumnya haram dan tidak sah,'' demikian bunyi fatwa ulama NU. Nikah mut'ah berdasarkan jumhur fukaha termasuk salah satu dari empat macam nikah fasidah (rusak atau tak sah). Sebagai dasar hukumnya, ulama NU bersandar pada al-Umm lil Imam asy-Syafi'i juz V, hlm 71, Fatawi Syar'iyyah lisy Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II, hlm7, serta Rahmatul Ummah, hlm 21. ''Demikian halnya semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami-istri.'' Lalu bagaimana dengan seorang menikah dengan akad dan saksi untuk  masa tertentu, sahkah hukum perkawinannya? Ulama NU dalam fatwanya menegaskan, nikah temporer ini batal, karena termasuk mut'ah.
3.    Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait kawin kontrak atau nikah mut'ah. Para ulama Muhammadiyah menyatakan nikah mut'ah hukumnya haram.  Hal itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan ath-Thabaraniy dari al-Harits bin Ghaziyyah: ''Dari al-Harits bin Ghaziyyah, ia berkata, Saya mendengar Nabi SAW bersabda pada hari penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), ''Nikah mut'ah dengan wanita itu haram.'' Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya menegaskan, keharaman nikah mut'ah tak hanya sebatas kepada pihak laki-laki dan wanita yang mengetahui bahwa nikah yang mereka lakukan adalah mut'ah. Tetapi juga berlaku secara umum, baik pihak wanita itu mengetahuinya maupun tidak mengetahuinya. ''Orang-orang yang melakukan nikah mut'ah sekarang ini, menurut hadis di atas jelas telah melakukan hal yang diharamkan,''  tegas Majelis Tarjih dan Tajdid PP  Muhammadiyah. 


BAB III
PENUTUP
A.      Simpulan

Pemerintah harus peduli terhadap masyarakat Indonesia terutama pada bidang yang menangani keimigrasian agar warga asing yang masuk ke Indonesia tahu akan aturan mengenai status kewarganegaraannya dan tidak mengeksploitasi warga lokal, khususnya kaum wanita.
Kawin mut'ah sekedar bertujuan pelampiasan syahwat, bukan untuk mendapatkan anak dan memelihara anak-anak, yang keduanya merupakan pokok dari perkawinan. Karena itu dia disamakan dengan zina, dilihat dari segi tujuan untuk semata-mata bersenang-senang. Selain itu juga membahayakan perempuan, karena ibarat benda yang pindah dari satu tangan ke tangan lain, juga merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan rumah tempat untuk tinggal dan memperoleh pemeliharaan dengan baik.Jadi, nikah kontrak itu diharamkan menurut pandangan islam.

B.       Saran

Seharusnya pemerintah lebih menegakkan peraturan mengenai sanksi adanya kegiatan prostitusi karena itu merupakan pekerjaan yang ilegal, sehingga tidak ada lagi para pekerja prostitusi beralasan melakukan kegiatan tersebut dengan faktor minimnya ekonomi. Juga harus mengadakan seminar dan penyuluhan tentang hukum kawin kontak serta menjelaskan sebab akibat dari kawin kontak. Dengan tujuan masyarakat sadar bahwa sebuah perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral.


                  
DAFTAR PUSTAKA
Id.wikipedia.org/wiki/pengertianNikah Kontrak.
Id.wikipedia.org/wiki/pandanganislam terhadap kawin kontrak.


  
NARASUMBER
Nama                           : NN
Tempat tanggal lahir      : Cianjur, 08- Maret- 1988
Alamat                         : Kp. Sampay RT/RW 03/02 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua     Kabupaten Bogor.
Status perkawinan       : Janda
Pendidikan Terakhir    : SMP




1 komentar:


  1. kami kurang sependapat adanya kawin kontrak karena bertentangan dengan agama .Agama islam tidak menganjurkan adanya kawin kontrak

    BalasHapus