MAKALAH
NIKAH
KONTRAK
Disusun sebagai tugaskelompok mata
kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam
Dosen
pengampu Dr. H. Nedin Badruzzaman, M.Pd.
Disusun
oleh:
Kelompok
3 kelas 6-H
Desy Mahmunisa 0371 11 273
Dwi P. Haryanti 0371 11 435
Tessa Meiliana 0371 11 228
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PAKUAN
BOGOR
2014
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,
penulis ucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Yang Maha Pengasih Lagi
Maha Penyayang. Berkat rahmat,
hidayah, serta inayahNya, penulis dapat menyelesaikan makalah Seminar Pendidikan Agama Islam tentang nikah kontrak dengan tepat waktu.
Makalah
ini ditulis untuk memenuhi tugas kelompok pada perkuliahan Seminar Pendidikan
Agama Islam semester enam Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan Universitas Pakuan.
Dalam
penulisan makalah ini banyak sekali kendala yang ditemukan, yaitu karena
sulitnya mencari informasi narasumber yang melakukan nikah kontrak, sulitnya
menggali informasi atau data faktual yang kami butuhkan dari narasumber, serta
keterbatasan waktu dalam pengumpulan makalah.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh sebab itu, kritik dan saran
dari pembaca penulis harapkan . Semoga makalah ini bermanfaat.
Bogor, Maret
2014
Penulis,
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
A. LATAR BELAKANG....................................................................................... ...... 1B. TUJUAN............................................................................................................ ...... 1C. RUMUSAN MASALAH......................................................................................... 2D. METODE PENULISAN.......................................................................................... 2E. SISTEMATIKA PENULISAN................................................................................ 2BAB II PEMBAHASAN............................................................................................... 3
A. PENGERTIAN NIKAH KONTRAK...................................................................... 3B. HASIL WAWANCARA DENGAN NARASUMBER................................... ...... 3C. PANDANGAN ISLAM TERHADAP NIKAH KONTRAK................................. 5BAB III PENUTUP................................................................................................. ...... 10
A. SIMPULAN ...................................................................................................... ...... 10B. SARAN.............................................................................................................. ...... 10DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 11NARASUMBER............................................................................................................ 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan zaman
membuat manusia semakin lemah untuk berpikir panjang mengenai kehidupannya di
dunia ini, manusia saat ini lebih mementingkan kesenangan duniawi saja tanpa
memikirkan kehidupan pada hari akhir. Terutama dalam hal mengendalikan hawa
nafsu yang ada pada diri setiap manusia sehingga manusia melakukan segala cara
yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam dengan menyalurkan hawa nafsunya ke
jalan yang salah. Manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT yaitu jalan yang
halal dan jalan yang haram. Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah
antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang
sah menurut syariah islam dan di ridhoi allah bagi seorang laki-laki untuk
menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang
haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah islam dan tidak diridhoi allah.
Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan
homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa
yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”.Untuk itu kami mencari informasi mengenai kawin kontrak dengan
mewawancarai narasumber untuk mengetahui kebenaran tentang adanya kawin kontrak
sebagai bahan pembelajaran.
B.
Tujuan Penulisan
Laporan
penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
Seminar Pendidikan Agama Islam yang diberikan oleh dosen pengampu yaitu Bapak
Dr. H. Nedin Badruzzaman, M.Pd. Selain itu untuk memberikan suatu pengetahuan
kepada mahasiswa khususnya dan kepada masyarakat lain pada umumnya.
C.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apakah nikah
kontrak itu?
2.
Mengapa harus
melakukan kawin kontrak ?
3.
Apa pandangan
agama Islam terhadap nikah kontrak?
D.
Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah
ini penulis menggunakan metode teknik pengumpulan data dan metode pustaka,
yaitu melakukan wawancara dengan narasumber dan melihat sumber lain dari buku
dan internet.
E.
Sistematika
Penulisan
Berikut adalah sistematika penulisan makalah
ini:
BAB I Pendahuluan terdiri atas latar belakang,
tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II Pembahasan terdiri atas pengertian nikah
kontrak, hasil wawancara dengan narasumber, dan pandangan islam terhadap nikah
kontrak.
BAB III Penutup terdiri atas Simpulan dan saran.
Untuk
mempertanggungjawabkan penulisan disertai daftar pustaka.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Nikah Kontrak
Kawin
kontrak dalam Islam disebut dengan istilah “nikah mut’ah”. Hukumnya
adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan
orang sholat tanpa berwudhu, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak
diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan
kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT
sebagai amal ibadah.
Disebut juga Kawin
Mut’ah atau kawin
sementara, atau kawin
terputus, atau kawin
wisata atau yang lebih populer disebut kawin kontrak adalah kawin yang dibuat atas dasar kontrak
atau perjanjian, yang jangka waktunya terserah perjanjian yang disetujui oleh
kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh
satu jam dan boleh sekali main. Sedang jumlah wanita yang di Mut’ah terserah
kepada si laki-laki, boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si
laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati,
meskipun masih dalam batas waktu yang disepakati.
B.
Hasil Wawancara dengan Narasumber
1. Narasumber NN dengan kasus Nikah
Kontrak selama 3 Bulan
Banyak informasi yang kami dapatkan
mengenai adanya rumor kawin kontrak yang marak dilakukan di daerah Puncak
Bogor. Kami
melakukan survey
untuk mendapatkan data yang faktual untuk membuktikan kebenaran mengenai
informasi tersebut. Kami melakukan perjalanan ke kawasan Puncak tepatnya di Kampung
Warung Kaleng Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Meskipun sudah marak diperbincangkan
bahwa daerah Warung Kaleng adalah tempat wisatawan melakukan kawin kontrak
dengan warga lokal namun kami kesulitan mendapatkan narasumber untuk dimintai
keterangan mengenai informasi kebenaran adanya fenomena kawin kontrak. Namun
akhirnya kami dapat menemukan narasumber yang bersedia memberikan keterangan
mengenai fenomena kawin kontrak dengan bantuan warga setempat yang kebetulan
adalah teman seperjuangan kami di kampus. Sayangnya narasumber meminta kami
agar menyembunyikan identitas karena ini merupakan aib baginya.
Sebut saja NN. NN pernah melakukan
pernikahan kontrak dengan salah satu turis yang berasal dari Turki. Ia
menjelaskan bahwa sistem prostitusi yang ia jalankan ada 2 macam, yaitu sistem
booking dan sistem kawin kontrak. Sistem booking merupakan sistem perjanjian
yang maksimal lamanya hanya 1 sampai 2 minggu, itupun didasarkan atas kenyamanan,
apabila pelaku hanya merasakan kenyaman 2 hari tidak sampai pada batas waktu
yang telah disepakati, keduanya bisa saling meninggalkan tanpa tuntutan apapun,
karena pembayaran telah disepakati sebelum melakukan aksi prostitusi. Adapun
sistem pernikahan kontrak (kawin kontrak) adalah sistem perjanjian yang
dilakukan dengan kesepakatan antara dua belah pihak dan bersyarat, dimana harus
melakukan ijab qabul dan adanya saksi serta mahar. Dan apabila
melanggar ketentuan yang sudah disepakati maka akan dikenakan denda dua kali
lipat dari perjanjian yang telah ditandatangani hitam diatas putih.
“Saya melakukan kawin kontrak karena
tuntutan ekonomi, saya tertarik dengan kawin kontrak ini karena sulitnya
mencari lapangan kerja dengan latar belakang pendidikan
rendah. Zaman sekarang mana ada lapangan pekerjaan yang mau menerima lulusan
SMP, kalau pun ada pasti gajinya sangat minim dan masih kurang untuk memenuhi
kebutuhan kehidupan sehari-hari. Dengan adanya tawaran dari Mami (penyalur
kegiatan prostitusi) saya merasa tergiur karena bayaran yang diberikan sangat
menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan
hidup. Mamilah yang mengenalkan saya kepada wisatawan yang datang ke daerah
sini, dan wisatawan itu merasa tertarik dengan saya, sehingga terjadilah kawin
kontrak yang saya lakukan. Saya pernah melakukan kawin kontrak sekitar 3 tahun
yang lalu, bayaran yang ditawarkan saat itu 1 bulannya tiga puluh juta rupiah,
dan saya dikontrak selama 3 bulan lamanya. Seperti pernikahan pada umumnya saya
pun dinikahkan dengan melakukan ijab qabul dan adanya saksi serta diberikan
mahar dengan uang sejumlah seratus ribu rupiah.Ketika menjalani peran sebagai
istri yang dikontrak, awalnya saya merasakan senang-senang saja dan tidak
merasakan adanya beban, yang saya pikirkan hanya bagaimana agar saya
mendapatkan uang dengan instan, setelah berjalannya waktu saya mulai merasakan
hal-hal yang seharusnya tidak saya rasakan karena di dalam perkawinan ini saya
mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami saya dan saya pun tidak
dapat berbuat apa-apa karena status perkawinan kontrak kami belum berakhir”.
Ujar NN (Sabtu, 22/03/14).
2. Narasumber KL Dengan Kasus Nikah
Kontrak Selama 2 Tahun
Berbagai informasi lainnya mengenai nikah kontrak kami dapatkan
dari narasumber kedua yang berinisial KL. Berbeda dengan NN wanita berumur 29
tahun ini merupakan salah satu pelaku nikah kontrak dengan masa kerja yang
hampir 2 tahun. Cerita yang kami dapatkan dari saudari NN, bahwa KL telah
memiliki 1 orang anak berjenis kelamin laki-laki yang bermur 1 tahun. KL
menjelaskan kepada NN bahwa anak yang dilahirkan sebenarnya adalah hasil dari
pelaku lain yang bukan pelaku nikah kontrak dengan KL, namun KL mengakui anak
yang ia lahirkan adalah hasil buah cinta dari pernikahan kontrak yang ia
lakukan dengan turis yang berasal dari timur tengah dan meminta pertanggung
jawaban untuk menafkahi anak tersebut. (Sabtu,
22/03/14).
C.
Pandangan Islam Terhadap Nikah
Kontrak
Mengapa kawin
kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang
pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu.
Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah
bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk
jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya
berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan
ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.
Perlu diketahui ada
hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan
utang piutang (QS. Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu
wanita yang dicerai (QS. Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait
waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai.
Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama
sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan
nikah, seperti QS. An Nisaa: 3, QS. An Nuur : 32, dan sebagainya.
Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu.
Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu
tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).
Selain ayat-ayat Al
Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang
mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah).Memang
kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi
kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus)
oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya
sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti.Rasulullah SAW bersabda,”Wahai
manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah).Dan
sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat (HR. Muslim).
Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata
kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin
kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai)
jinak.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Pandangan Ulama Madzhab tentang kawin seperti ini oleh seluruh ulama
madzhab disepakati haramnya, Kata mereka: Kawin mut'ah
itu bila terjadi hukumnya tetap batal. Alasannya :
1.
Kawin seperti ini tidak sesuai dengan perkawinan yang
dimaksudkan oleh Al-Qur'an, juga tidak sesuai dengan masalah
thalak, iddah dan pusaka. Jadi kawin seperti ini batil sebagaimana bentuk
perkawinan-perkawinan lain yang dibatalkan Islam.
2.
Banyak hadits-hadits yang dengan tegas menyatakan
keharamannya. Umpamanya: Dalam suatu lafadz yang diriwayatkan oleh
Ibnu Majah, Rasulullah saw. telah mengharamkan kawin mut'ah dengan
sabdanya: "Wahai manusia Saya telah pernah mengizinkan kamu kawin
mut'ah. Tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai
hari kemudian."
3.
Umar ketika menjadi khalifah
dengan berpidato di atas mimbar mengharamkannya dan
para sahabat pun menyetujuinya, padahal mereka tidak akan mau menyetujui suatu
yang salah, andaikata mengharamkan kawin mut'ah itu salah.
4.
Al-Khatthabi berkata: Haramnya kawin mut'ah
itu sudah ijma', kecuali oleh beberapa golonganaliran syi'ah. Menurut kaidah Syi'ah
dalam persoalan-persoalan yang diperselisihkan tidak ada dasar yang sah sebagai
tempat kembali kecuali kepada Ali,
padahal ada riwayat yang sah dari Ali kalau kebolehan kawin mut'ah sudah
dihapuskan.
5.
Kawin mut'ah sekedar bertujuan pelampiasan syahwat, bukan
untuk mendapatkan anak dan memelihara anak-anak, yang keduanya merupakan pokok
dari perkawinan. Karena itu dia disamakan dengan zina, dilihat dari
segi tujuan untuk semata-mata bersenang-senang. Selain itu juga membahayakan
perempuan, karena ibarat benda yang pindah dari satu tangan ke tangan lain,
juga merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan rumah tempat untuk
tinggal dan memperoleh pemeliharaan dengan baik.
Kawin Kontrak Dalam Pandangan Ulama Islam, yaitu:
1. Dewan Pimpinan Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak
pada 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.
Fatwa nikah kontrak yang ditandatangani Ketua Umum MUI, KH Hasan
Basri, dan Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ibrahim Hosen, itu juga bersikap keras
kepada pelaku nikah mut'ah. ''Pelaku nikah mut'ah harus dihadapkan ke
pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' begitu
bunyi poin kedua keputusan fatwa kawin kontrak itu. Sebagai dasar hukumnya, MUI
bersandar pada Alquran surah al-Mukminun ayat
5-6. ''Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya
kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal
ini) tiada tercela.'' Berdasarkan ayat itu, MUI menyatakan bahwa hubungan
kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah.
Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut'ah tak berfungsi sebagai istri,
karena ia bukan jariah. MUI berpendapat akad mut'ah bukan akad nikah,
alasannya: Pertama, tak saling mewarisi. Sedangkan nikah menjadi sebab
memperoleh harta warisan. Kedua, iddah mut'ah tak seperti iddah nikah biasa.
Nikah mut'ah dinilai MUI bertentangan dengan persyarikatan akad nikah,
yakni mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. MUI pun
menganggap nikah mut'ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Para ulama Nahdlatul
Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah mut'ah dalam
forum Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara
Barat. Dalam fatwanya, ulama NU menetapakan
bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah.
''Nikah mut'ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat ,
hukumnya haram dan tidak sah,'' demikian bunyi fatwa ulama NU. Nikah mut'ah
berdasarkan jumhur fukaha termasuk salah satu dari empat macam nikah fasidah
(rusak atau tak sah). Sebagai dasar hukumnya, ulama NU bersandar pada al-Umm
lil Imam asy-Syafi'i juz V, hlm 71, Fatawi Syar'iyyah lisy Syaikh Husain
Muhammad Mahluf juz II, hlm7, serta Rahmatul Ummah, hlm 21. ''Demikian halnya
semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun
yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada
hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami-istri.'' Lalu bagaimana
dengan seorang menikah dengan akad dan saksi untuk masa tertentu, sahkah
hukum perkawinannya? Ulama NU dalam fatwanya menegaskan, nikah temporer ini
batal, karena termasuk mut'ah.
3. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah
menetapkan fatwa terkait kawin kontrak atau nikah mut'ah. Para ulama Muhammadiyah menyatakan nikah
mut'ah hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada hadis yang
diriwayatkan ath-Thabaraniy dari al-Harits bin Ghaziyyah: ''Dari al-Harits bin
Ghaziyyah, ia berkata, Saya mendengar Nabi SAW bersabda pada hari
penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), ''Nikah mut'ah dengan wanita itu
haram.'' Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya menegaskan,
keharaman nikah mut'ah tak hanya sebatas kepada pihak laki-laki dan wanita yang
mengetahui bahwa nikah yang mereka lakukan adalah mut'ah. Tetapi juga berlaku
secara umum, baik pihak wanita itu mengetahuinya maupun tidak mengetahuinya.
''Orang-orang yang melakukan nikah mut'ah sekarang ini, menurut hadis di atas
jelas telah melakukan hal yang diharamkan,'' tegas Majelis Tarjih dan
Tajdid PP Muhammadiyah.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Pemerintah harus peduli terhadap
masyarakat Indonesia terutama pada bidang yang menangani keimigrasian agar warga asing yang masuk ke
Indonesia tahu akan aturan mengenai status kewarganegaraannya dan tidak
mengeksploitasi warga lokal, khususnya kaum wanita.
Kawin mut'ah sekedar bertujuan pelampiasan syahwat, bukan
untuk mendapatkan anak dan memelihara anak-anak, yang keduanya merupakan pokok
dari perkawinan. Karena itu dia disamakan dengan zina, dilihat dari
segi tujuan untuk semata-mata bersenang-senang. Selain itu juga membahayakan
perempuan, karena ibarat benda yang pindah dari satu tangan ke tangan lain,
juga merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan rumah tempat untuk
tinggal dan memperoleh pemeliharaan dengan baik.Jadi, nikah
kontrak itu diharamkan menurut pandangan islam.
B. Saran
Seharusnya pemerintah lebih menegakkan peraturan
mengenai sanksi adanya kegiatan prostitusi karena itu merupakan pekerjaan yang
ilegal, sehingga tidak ada lagi para pekerja
prostitusi beralasan melakukan kegiatan tersebut dengan faktor minimnya
ekonomi. Juga harus mengadakan seminar dan penyuluhan tentang hukum kawin
kontak serta menjelaskan sebab akibat dari kawin kontak. Dengan tujuan
masyarakat sadar bahwa sebuah perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral.
DAFTAR
PUSTAKA
Id.wikipedia.org/wiki/pengertianNikah Kontrak.
Id.wikipedia.org/wiki/pandanganislam terhadap kawin kontrak.
NARASUMBER
Nama : NN
Tempat tanggal lahir : Cianjur,
08- Maret- 1988
Alamat : Kp. Sampay RT/RW
03/02 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua
Kabupaten Bogor.
Status perkawinan : Janda
Pendidikan Terakhir : SMP
BalasHapuskami kurang sependapat adanya kawin kontrak karena bertentangan dengan agama .Agama islam tidak menganjurkan adanya kawin kontrak