Senin, 21 April 2014

BUKAN UNTUK DISESALI TAPI UNTUK DISYUKURI MAKA BAHAGIA AKAN MENGHAMPIRI

Ketika tidak ada kata terucap , diam mampu ungkapkan apa yang tak terkatakan. Tak semua bisa memahami, tapi sahabat bisa mengerti.
Hargai apa yang aku miliki saat ini, kebahagiaan tak akan pernah datang kepada mereka yang tak pernah menghargai apa yan telah dimiliki.
Aku tak akan menyesali apa yang telah terjadi kemarin, tapi jika hari ini aku tak mampu menjadi lebih baik dari hari kemarin, aku patut untuk menyesali.
Cinta berarti memberi, memberi perhatian, memberi kasih sayang, dan cinta berarti tidak menuntut atau mengekang. Cinta adalah memahami bahwa tidak ada orang yang sempurna. Berpikir sebelum berbicara karena dengan begitu akan mengurangi kesalahan yang akan terjadi.
Jika kamu percaya pada dirimu, tidak akan ada yang menghentikanmu untuk mencapai yang kamu inginkan.
Lakukan yang terbaik sekarang karena akan lebih buruk bila menyesali yang sudah berlalu dan mengkhawatirkan apa yang akan terjadi.



LIRIK LAGU WHEN I WAS YOUR MAN_BRUNO MARS DENGAN TERJEMAHANNYA

When I Was Your Man _ Bruno Mars


Same bed
Ranjang yang sama

But it feels just a little bit bigger now
Tapi kini terasa lebih lega

Our song on the radio
Lagu kita diputar di radio

But it don’t sound the same
Tapi tak terdengar sama

When our friends talk about you 
Saat teman-teman kita membicarakanmu 

All it does is just tear me down
Semua itu hanya menyakitiku

Cause my heart breaks a little 
Karena hatiku hancur

When I hear your name
Saat kudengar namamu

It all just sound like uh, uh, uh
Semua itu hanya terdengar uh, uh, uh


CHORUS
Hmmm too young, to dumb to realize
Hmmm terlalu muda, terlalu bodoh tuk sadari

That I should have bought you flowers and held your hand
Bahwa dulu harusnya aku membelikanmu bunga dan kugenggam tanganmu

Should have given all my hours when I had the chance
Harusnya kuberikan seluruh waktuku saat ada kesempatan

Take you to every party 
Mengajakmu ke setiap pesta 

Cause all you wanted to do was dance
Karena yang ingin kau lakukan hanyalah berdansa

Now my baby is dancing, 
Kini kekasihku sedang berdansa, 

But she’s dancing with another man
Tapi dia berdansa dengan pria lain


My pride, my ego, my needs and my selfish ways
Kesombonganku, egoku, kebutuhanku dan keegoisanku

Caused a good strong woman like you to walk out my life
Membuat perempuan kuat sebaik dirimu pergi dari hidupku

Now I'll never, never get to clean out the mess I’m in
Kini aku takkan pernah bisa bereskan kekacauan ini

And it haunts me every time I close my eyes
Dan semua ini hantuiku tiap kali kupejamkan mata

It all just sounds like uh, uh, uh, uh
Semua itu hanya terdengar uh, uh, uh, uh


CHORUS

Although it hurts
 
Meski sakit rasanya

I’ll be the first to say that I was wrong
Aku yang kan pertama akui bahwa aku salah

Oh, I know I’m probably much too late
Oh, aku tahu mungkin terlalu terlambat bagiku

To try and apologize for my mistakes
Tuk mencoba dan minta maaf atas salahku

But I just want you to know
Tapi aku hanya ingin kau tahu

I hope he buys you flowers, 
Kuharap dia membelikanmu bunga, 

I hope he holds yours hands
Kuharap dia menggenggam tanganmu

Give you all his hours when he has the chance
Memberimu seluruh waktunya saat ada kesempatan

Take you to every party 
Mengajakmu ke semua pesta 

Cause I remember how much you loved to dance
Karena kuingat betapa kau senang berdansa

Do all the things I should have done 
Lakukan segala yang harusnya dulu kulakukan 

When I was your man!
Saat aku masih jadi kekasihmu

Selasa, 15 April 2014

MAKALAH SEMINAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TENTANG NIKAH KONTRAK

SEMINAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MAKALAH
NIKAH KONTRAK
Disusun sebagai tugaskelompok mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam
Dosen pengampu Dr. H. Nedin Badruzzaman, M.Pd.
Logo Pakuan.jpeg
Disusun oleh:
Kelompok 3 kelas 6-H
Desy Mahmunisa       0371 11 273
Dwi P. Haryanti         0371 11 435
Tessa Meiliana           0371 11 228

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAKUAN
BOGOR
2014



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, penulis ucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Berkat rahmat,  hidayah,  serta inayahNya,  penulis dapat menyelesaikan makalah  Seminar Pendidikan Agama Islam  tentang  nikah kontrak dengan tepat waktu.
Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas kelompok pada perkuliahan Seminar Pendidikan Agama Islam  semester  enam  Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan Universitas Pakuan.
Dalam penulisan makalah ini banyak sekali kendala yang ditemukan, yaitu karena sulitnya mencari informasi narasumber yang melakukan nikah kontrak, sulitnya menggali informasi atau data faktual yang kami butuhkan dari narasumber, serta keterbatasan waktu dalam pengumpulan makalah.
Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh sebab itu, kritik dan saran dari pembaca penulis harapkan . Semoga makalah ini bermanfaat.


Bogor, Maret 2014


Penulis,



DAFTAR ISI
Halaman

KATA PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
A.    LATAR BELAKANG....................................................................................... ...... 1B.     TUJUAN............................................................................................................ ...... 1C.     RUMUSAN MASALAH......................................................................................... 2D.    METODE PENULISAN.......................................................................................... 2E.     SISTEMATIKA PENULISAN................................................................................ 2BAB II PEMBAHASAN............................................................................................... 3
A.    PENGERTIAN NIKAH KONTRAK...................................................................... 3B.     HASIL WAWANCARA DENGAN NARASUMBER................................... ...... 3C.     PANDANGAN ISLAM TERHADAP NIKAH KONTRAK................................. 5BAB III PENUTUP................................................................................................. ...... 10
A.    SIMPULAN ...................................................................................................... ...... 10B.     SARAN.............................................................................................................. ...... 10DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 11NARASUMBER............................................................................................................ 12


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Perkembangan zaman membuat manusia semakin lemah untuk berpikir panjang mengenai kehidupannya di dunia ini, manusia saat ini lebih mementingkan kesenangan duniawi saja tanpa memikirkan kehidupan pada hari akhir. Terutama dalam hal mengendalikan hawa nafsu yang ada pada diri setiap manusia sehingga manusia melakukan segala cara yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam dengan menyalurkan hawa nafsunya ke jalan yang salah. Manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram. Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah islam dan di ridhoi allah bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah islam dan tidak diridhoi allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”.Untuk itu kami mencari informasi mengenai kawin kontrak dengan mewawancarai narasumber untuk mengetahui kebenaran tentang adanya kawin kontrak sebagai bahan pembelajaran.

B.       Tujuan Penulisan

Laporan penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam yang diberikan oleh dosen pengampu yaitu Bapak Dr. H. Nedin Badruzzaman, M.Pd. Selain itu untuk memberikan suatu pengetahuan kepada mahasiswa khususnya dan kepada masyarakat lain pada umumnya.

C.      Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apakah nikah kontrak itu?
2.    Mengapa harus melakukan kawin kontrak ?
3.    Apa pandangan agama Islam terhadap nikah kontrak?

D.      Metode Penulisan

Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode teknik pengumpulan data dan metode pustaka, yaitu melakukan wawancara dengan narasumber dan melihat sumber lain dari buku dan internet.

E.       Sistematika Penulisan
 Berikut adalah sistematika penulisan makalah ini:
BAB I   Pendahuluan terdiri atas latar belakang, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II    Pembahasan terdiri atas pengertian nikah kontrak, hasil wawancara dengan narasumber, dan pandangan islam terhadap nikah kontrak.
BAB III   Penutup terdiri atas Simpulan dan saran.

Untuk mempertanggungjawabkan penulisan disertai daftar pustaka.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Nikah Kontrak

Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah “nikah mut’ah”. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
Disebut juga Kawin Mut’ah atau kawin sementara, atau kawin terputus, atau kawin wisata atau yang lebih populer disebut kawin kontrak adalah kawin yang dibuat atas dasar kontrak atau perjanjian, yang jangka waktunya terserah perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan boleh sekali main. Sedang jumlah wanita yang di Mut’ah terserah kepada si laki-laki, boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam batas waktu yang disepakati.

B.       Hasil Wawancara dengan Narasumber

1.    Narasumber NN dengan kasus Nikah Kontrak selama 3 Bulan
Banyak informasi yang kami dapatkan mengenai adanya rumor kawin kontrak yang marak dilakukan di daerah Puncak Bogor. Kami melakukan survey untuk mendapatkan data yang faktual untuk membuktikan kebenaran mengenai informasi tersebut. Kami melakukan perjalanan ke kawasan Puncak tepatnya di Kampung Warung Kaleng Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Meskipun sudah marak diperbincangkan bahwa daerah Warung Kaleng adalah tempat wisatawan melakukan kawin kontrak dengan warga lokal namun kami kesulitan mendapatkan narasumber untuk dimintai keterangan mengenai informasi kebenaran adanya fenomena kawin kontrak. Namun akhirnya kami dapat menemukan narasumber yang bersedia memberikan keterangan mengenai fenomena kawin kontrak dengan bantuan warga setempat yang kebetulan adalah teman seperjuangan kami di kampus. Sayangnya narasumber meminta kami agar menyembunyikan identitas karena ini merupakan aib baginya.
Sebut saja NN. NN pernah melakukan pernikahan kontrak dengan salah satu turis yang berasal dari Turki. Ia menjelaskan bahwa sistem prostitusi yang ia jalankan ada 2 macam, yaitu sistem booking dan sistem kawin kontrak. Sistem booking merupakan sistem perjanjian yang maksimal lamanya hanya 1 sampai 2 minggu, itupun didasarkan atas kenyamanan, apabila pelaku hanya merasakan kenyaman 2 hari tidak sampai pada batas waktu yang telah disepakati, keduanya bisa saling meninggalkan tanpa tuntutan apapun, karena pembayaran telah disepakati sebelum melakukan aksi prostitusi. Adapun sistem pernikahan kontrak (kawin kontrak) adalah sistem perjanjian yang dilakukan dengan kesepakatan antara dua belah pihak dan bersyarat, dimana harus melakukan ijab qabul dan adanya saksi serta mahar. Dan apabila melanggar ketentuan yang sudah disepakati maka akan dikenakan denda dua kali lipat dari perjanjian yang telah ditandatangani hitam diatas putih.
“Saya melakukan kawin kontrak karena tuntutan ekonomi, saya tertarik dengan kawin kontrak ini karena sulitnya mencari lapangan kerja dengan latar belakang pendidikan rendah. Zaman sekarang mana ada lapangan pekerjaan yang mau menerima lulusan SMP, kalau pun ada pasti gajinya sangat minim dan masih kurang untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. Dengan adanya tawaran dari Mami (penyalur kegiatan prostitusi) saya merasa tergiur karena bayaran yang diberikan sangat menjanjikan untuk  memenuhi kebutuhan hidup. Mamilah yang mengenalkan saya kepada wisatawan yang datang ke daerah sini, dan wisatawan itu merasa tertarik dengan saya, sehingga terjadilah kawin kontrak yang saya lakukan. Saya pernah melakukan kawin kontrak sekitar 3 tahun yang lalu, bayaran yang ditawarkan saat itu 1 bulannya tiga puluh juta rupiah, dan saya dikontrak selama 3 bulan lamanya. Seperti pernikahan pada umumnya saya pun dinikahkan dengan melakukan ijab qabul dan adanya saksi serta diberikan mahar dengan uang sejumlah seratus ribu rupiah.Ketika menjalani peran sebagai istri yang dikontrak, awalnya saya merasakan senang-senang saja dan tidak merasakan adanya beban, yang saya pikirkan hanya bagaimana agar saya mendapatkan uang dengan instan, setelah berjalannya waktu saya mulai merasakan hal-hal yang seharusnya tidak saya rasakan karena di dalam perkawinan ini saya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami saya dan saya pun tidak dapat berbuat apa-apa karena status perkawinan kontrak kami belum berakhir”. Ujar NN (Sabtu, 22/03/14).
2.    Narasumber KL Dengan Kasus Nikah Kontrak Selama 2 Tahun
Berbagai informasi lainnya mengenai nikah kontrak kami dapatkan dari narasumber kedua yang berinisial KL. Berbeda dengan NN wanita berumur 29 tahun ini merupakan salah satu pelaku nikah kontrak dengan masa kerja yang hampir 2 tahun. Cerita yang kami dapatkan dari saudari NN, bahwa KL telah memiliki 1 orang anak berjenis kelamin laki-laki yang bermur 1 tahun. KL menjelaskan kepada NN bahwa anak yang dilahirkan sebenarnya adalah hasil dari pelaku lain yang bukan pelaku nikah kontrak dengan KL, namun KL mengakui anak yang ia lahirkan adalah hasil buah cinta dari pernikahan kontrak yang ia lakukan dengan turis yang berasal dari timur tengah dan meminta pertanggung jawaban untuk menafkahi anak tersebut. (Sabtu, 22/03/14).

C.      Pandangan Islam Terhadap Nikah Kontrak

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.
Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang  (QS. Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS. Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS. An Nisaa: 3,  QS. An Nuur : 32, dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).
Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah).Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti.Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah).Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat (HR. Muslim).
  Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Pandangan Ulama Madzhab tentang kawin seperti ini oleh seluruh ulama madzhab disepakati haramnya, Kata mereka: Kawin mut'ah itu bila terjadi hukumnya tetap batal. Alasannya :
1.    Kawin seperti ini tidak sesuai dengan perkawinan yang dimaksudkan oleh Al-Qur'an, juga tidak sesuai dengan masalah thalak, iddah dan pusaka. Jadi kawin seperti ini batil sebagaimana bentuk perkawinan-perkawinan lain yang dibatalkan Islam.
2.    Banyak hadits-hadits yang dengan tegas menyatakan keharamannya.  Umpamanya: Dalam suatu lafadz yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah saw. telah mengharamkan kawin mut'ah dengan sabdanya: "Wahai manusia Saya telah pernah mengizinkan kamu kawin mut'ah. Tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kemudian."
3.    Umar ketika menjadi khalifah dengan berpidato di atas mimbar mengharamkannya dan para sahabat pun menyetujuinya, padahal mereka tidak akan mau menyetujui suatu yang salah, andaikata mengharamkan kawin mut'ah itu salah.
4.    Al-Khatthabi berkata: Haramnya kawin mut'ah itu sudah ijma', kecuali oleh beberapa golonganaliran syi'ah. Menurut kaidah Syi'ah dalam persoalan-persoalan yang diperselisihkan tidak ada dasar yang sah sebagai tempat kembali kecuali kepada Ali, padahal ada riwayat yang sah dari Ali kalau kebolehan kawin mut'ah sudah dihapuskan.
5.    Kawin mut'ah sekedar bertujuan pelampiasan syahwat, bukan untuk mendapatkan anak dan memelihara anak-anak, yang keduanya merupakan pokok dari perkawinan. Karena itu dia disamakan dengan zina, dilihat dari segi tujuan untuk semata-mata bersenang-senang. Selain itu juga membahayakan perempuan, karena ibarat benda yang pindah dari satu tangan ke tangan lain, juga merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan rumah tempat untuk tinggal dan memperoleh pemeliharaan dengan baik.
Kawin Kontrak Dalam Pandangan Ulama Islam, yaitu:
1.    Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak pada 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.  Fatwa  nikah kontrak yang ditandatangani  Ketua Umum MUI, KH Hasan Basri, dan Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ibrahim Hosen, itu juga bersikap keras kepada pelaku  nikah mut'ah. ''Pelaku nikah mut'ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' begitu bunyi poin kedua keputusan fatwa kawin kontrak itu. Sebagai dasar hukumnya, MUI bersandar pada Alquran surah al-Mukminun ayat 5-6. ''Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela.'' Berdasarkan ayat itu, MUI menyatakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut'ah tak berfungsi sebagai istri, karena ia bukan jariah. MUI berpendapat akad mut'ah bukan akad nikah, alasannya: Pertama, tak saling mewarisi. Sedangkan nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan. Kedua, iddah mut'ah tak seperti iddah nikah biasa. Nikah mut'ah  dinilai MUI bertentangan dengan persyarikatan akad nikah, yakni mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. MUI pun menganggap nikah mut'ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2.    Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah mut'ah dalam forum Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara Barat. Dalam fatwanya, ulama NU menetapakan bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. ''Nikah mut'ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat , hukumnya haram dan tidak sah,'' demikian bunyi fatwa ulama NU. Nikah mut'ah berdasarkan jumhur fukaha termasuk salah satu dari empat macam nikah fasidah (rusak atau tak sah). Sebagai dasar hukumnya, ulama NU bersandar pada al-Umm lil Imam asy-Syafi'i juz V, hlm 71, Fatawi Syar'iyyah lisy Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II, hlm7, serta Rahmatul Ummah, hlm 21. ''Demikian halnya semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami-istri.'' Lalu bagaimana dengan seorang menikah dengan akad dan saksi untuk  masa tertentu, sahkah hukum perkawinannya? Ulama NU dalam fatwanya menegaskan, nikah temporer ini batal, karena termasuk mut'ah.
3.    Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait kawin kontrak atau nikah mut'ah. Para ulama Muhammadiyah menyatakan nikah mut'ah hukumnya haram.  Hal itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan ath-Thabaraniy dari al-Harits bin Ghaziyyah: ''Dari al-Harits bin Ghaziyyah, ia berkata, Saya mendengar Nabi SAW bersabda pada hari penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), ''Nikah mut'ah dengan wanita itu haram.'' Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya menegaskan, keharaman nikah mut'ah tak hanya sebatas kepada pihak laki-laki dan wanita yang mengetahui bahwa nikah yang mereka lakukan adalah mut'ah. Tetapi juga berlaku secara umum, baik pihak wanita itu mengetahuinya maupun tidak mengetahuinya. ''Orang-orang yang melakukan nikah mut'ah sekarang ini, menurut hadis di atas jelas telah melakukan hal yang diharamkan,''  tegas Majelis Tarjih dan Tajdid PP  Muhammadiyah. 


BAB III
PENUTUP
A.      Simpulan

Pemerintah harus peduli terhadap masyarakat Indonesia terutama pada bidang yang menangani keimigrasian agar warga asing yang masuk ke Indonesia tahu akan aturan mengenai status kewarganegaraannya dan tidak mengeksploitasi warga lokal, khususnya kaum wanita.
Kawin mut'ah sekedar bertujuan pelampiasan syahwat, bukan untuk mendapatkan anak dan memelihara anak-anak, yang keduanya merupakan pokok dari perkawinan. Karena itu dia disamakan dengan zina, dilihat dari segi tujuan untuk semata-mata bersenang-senang. Selain itu juga membahayakan perempuan, karena ibarat benda yang pindah dari satu tangan ke tangan lain, juga merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan rumah tempat untuk tinggal dan memperoleh pemeliharaan dengan baik.Jadi, nikah kontrak itu diharamkan menurut pandangan islam.

B.       Saran

Seharusnya pemerintah lebih menegakkan peraturan mengenai sanksi adanya kegiatan prostitusi karena itu merupakan pekerjaan yang ilegal, sehingga tidak ada lagi para pekerja prostitusi beralasan melakukan kegiatan tersebut dengan faktor minimnya ekonomi. Juga harus mengadakan seminar dan penyuluhan tentang hukum kawin kontak serta menjelaskan sebab akibat dari kawin kontak. Dengan tujuan masyarakat sadar bahwa sebuah perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral.


                  
DAFTAR PUSTAKA
Id.wikipedia.org/wiki/pengertianNikah Kontrak.
Id.wikipedia.org/wiki/pandanganislam terhadap kawin kontrak.


  
NARASUMBER
Nama                           : NN
Tempat tanggal lahir      : Cianjur, 08- Maret- 1988
Alamat                         : Kp. Sampay RT/RW 03/02 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua     Kabupaten Bogor.
Status perkawinan       : Janda
Pendidikan Terakhir    : SMP




TUGAS MAKALAH PERKEMBANGAN MASYARAKAT BUDAYA

DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR.....................................................................................       i
DAFTAR ISI.....................................................................................................      ii
PETA KONSEP................................................................................................     iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................      1
A.  Latar Belakang...............................................................................      1
B.  Tujuan Penulisan............................................................................      1
C.  Rumusan Masalah..........................................................................      1
D.  Metode Penulisan..........................................................................      2
E.   Sistematika Penulisan....................................................................      2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................      3
A. Pengertian Perubahan Sosial..........................................................      3
B. Bentuk-Bentuk Perubahan Sosial..................................................      4
C. Perubahan Yang Terjadi Pada Masyarakat Indonesia...................      6

BAB III PENUTUP..........................................................................................      9
A.  Simpulan........................................................................................      9
B.  Saran..............................................................................................    10

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................    11


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Perubahan dalam masyarakat memang telah ada sejak zaman dahulu. Namun dewasa ini perubahan –perubahan tersebut berjalan dengan sangat cepatnya, sehingga membingungkan manusia yang menghadapinya. Perubahan-perubahan sering berjalan secara konstan.
Perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat dunia dewasa ini merupakan gejala yang normal. Pengaruhnya bisa menjalar dengan cepat kebagian-bagian dunia lain berkat adanya komunikasi modern. Penemuan-penemuan baru di bidang teknologi yang terjadi di suatu tempat, dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat lain yang berada jauh dari tempat tersebut.
Perubahan akan selalu berlaku pada setiap manusia dan masyarakatnya, setiap saat dimanapun mereka hidup dan berada. Untuk itu kami berusaha menjelaskan mengenai perubahan sosial dan bentuk-bentuknya secara lebih lanjut.

B.  Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Perkembangan Masyarakat dan Budaya yang diberikan oleh dosen pengampu yaitu Bapak Drs. Amri. Selain itu untuk memberikan suatu pengetahuan kepada mahasiswa.

C.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian perubahan sosial?
2.    Bagaimana bentuk-bentuk perubahan sosial?
3.    Apa perubahan yang terjadi pada masyarakat Indonesia?


D.  Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode pustaka, yaitu dengan melihat sumber dari buku dan internet.

E.   Sistematika Penulisan
Berikut adalah sistematika penulisan makalah ini:
BAB I   Pendahuluan terdiri atas latar belakang, tujuan penulisan, rumusan maslah, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II    Pembahasan terdiri atas pengertian perubahan sosial, bentuk-bentuk perubahan sosial, dan perubahan yang terjadi pada masyarakat Indonesia.
BAB III  Penutup terdiri atas Simpulan dan saran.

Untuk mempertanggungjawabkan penulisan disertai daftar pustaka.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Perubahan Sosial
Perubahan sosial dapat dikatakan sebagai suatu perubahan dari gejala-gejala sosial yang ada pada masyarakat, dari yang bersifat individual sampai yang lebih kompleks.
Adapun pendapat para ahli tentang perubahan sosial adalah sebagai berikut:
a.    William F. Ogbourn (1964), mengemukakan bahwa ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan material dan immaterial, yang ditekankan pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial.
b.    Kingsley Davis (1960), mengartikan perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Misalnya, timbulnya penggorganisasian buruh dalam masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahnan-perubahan dalam hubungan antara buruh dan majikan yang selanjutnya menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasai ekonomi dan politik.
c.    Mac Iver (1937:272), mengartikan bahwa perubahan sosial sebagai perubahan dalam hubungan sosial (perubahan yang dikehendaki dan perubahan yang tidak dikehendaki) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial.
d.   Gillin dan Gillin (1957:279), mengartikan perubahan sosial adalah suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, dan ideologi maupun karena adanya difusi atau penemuan-penemuan barudalam masyarakat.

B.  Bentuk-BentukPerubahan Sosial
Perubahan sosial dapat dibedakan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1.    Perubahan Sosial Yang Lambat Dan Perubahan Sosial Yang Cepat
Perubahan sosial yang lambat atau evolusi, yaitu perubahan yang memerlukan waktu yang relatif lama dan beberapa rentetan perubahan – perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambat. Terjadinya perubahan ini bersifat alamiah tanpa adanya suatu rekayasa atau perencanaan, yang merupakan upaya masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan keperluan, situasi, dan kondisi baru, yang muncul sejalan dengan pertumbuhan masyarakat.
Teori tentang perubahan sosial secara evolusi ini dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok, yaitu:
a.    Didasarkan atas pandangan teori unilinear theories of evolution, yang menyatakan bahwa masyarakat mengalami perkembangan melalui tahap-tahap tertentu, mulai dari sederhana – kompleks – sempurna.
b.    Didasarkan atas pandangan universals theory of evolution, yang menyatakan bahwa perkembangan masyarakat tidak perlu mengikuti tahap-tahap tertentu yang tetap, karena perubahan sosial itu terjadi dengan mengikuti garis evolusi.
c.    Didasarkan atas pandangan multilined theory of evolution,  yang merupakan gabungan dari kedua teori di atas, dan lebih mengutamakan adanya penelitian secara ilmiah terhadap perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat.

Perubahan sosial yang berlangsung cepat (revolusi), yang meliputi dasar-dasar atau sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat. perubahan sosial yang bersifat cepat ini dapat terjadi karena direncanakan atau tidak direncanakan terlebih dahulu. Agar perubahan sosial itu dapat berlangsung secara revolusioner, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a.    Harus ada keinginan umum untuk mengadakan perubahan, seperti adanya perasaan tidak puas terhadap suatu keadaan atau kepemimpinan.
b.    Harus adanya seorang pemimpin atau kelompok yang mampu mengakomodasi keinginan masyarakat dan merumuskannya dalam suatu program dan arah gerakan, memimpin dan menggerakan masyarakat untuk mengadakan revolusi.
c.    Didukung oleh sistem ideologi dan pandangan hidup masyarakat yang kuat.
d.   Adanya momentum yang tepat untuk mengadakan suatu gerakan atau perubahan sosial.

2.    Perubahan Kecil dan Perubahan Besar
Perubahan kecil adalah perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat, seperti adanya perubahan model pakaian. Perubahan ini tidak akan membawa pengaruh besar tehadap masyarakat secara keseluruhan, karena tidak menimbulkan perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan. Berbeda dengan apabila terjadi industrialisasi di mana masyarakat agraris yang semula matapencahariannya dari bertani berubah menjadi tenaga buruh. Hal ini akan membawa pengaruh besar terhadap perubahan masyarakat. Misalnya dalam masyarakat petani rasa kebersamaannya lebih erat yang nampak pada kegotongroyongan, sedangkan dalam masyarakat industri relatif lebih netral dan kurang kebersamaan sehingga cenderung individualistis.

3.    Perubahan Yang Direncanakan Dan Tidak Direncanakan
Perubahan yang direncanakan (planned change) atau yang dikehendaki (intended change) yaitu perubahan-perubahan sosial yang sebelumnya telah direncanakan atau diprogramkan oleh warga masyarakat.Orang yang menghendaki perubahan dan memimpin perubahan dalam masyarakat disebut agent of change. Cara–cara yang dipakai untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan dinamakan rekayasa sosial (social enginering) atau sering disebut perencanaan sosial (social planning).
Perubahan yang tidak direncanakan (unplanned change) atau tidak dikehendaki (unintended change), berlangsung di luar perkiraan atau jangkauan masyarakat dan dapat menimbulkan konsekuensi sosial yang tidak diharapkan oleh masyarakat, tetapi perubahan ini mungkin dapat diterima oleh masyarakat. Misalnya hilangnya otoritas kaum bangsawan dalam masyarakat atau berkurangnya peranan alim ulama dalam kehidupan masyarakat.

C.   Perubahan Yang Terjadi Pada Masyarakat Indonesia
Dalam proses pembangunan semua pemikiran, teknologi, dan ilmu  pengetahuan dimanfaatkan untuk memajukan suatu bangsa. Karena pemikiran, teknologi, dan ilmu pengetahuan banyak dikembangkan di luar negeri khususnya negara industri, maka dewasa ini negara berkembang seperti Indonesia mengalami proses industrialisasi, yaitu penyebarluasan teknologi dan cara kerja yang lebih produktif. Jadi, dalam proses industrialisasi ini masyarakat perlu dipersiapkan untuk menerima dan menggunakan teknologi baru yang dapat membantunya dalam meningkatkan penghasilan guna kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, menurut para ahli sosiologi bahwa untuk mencapai suatu fase perubahan terlebih dahulu diperlukansuatukematangansosialbudaya.
Di negara industri, perubahan masyarakat akhirnya telah memungkinkan lahirnya kolonialisme, sehingga kemajuan negara industri sekaligus telah menghambat negara yang kini dikenal sebagai negara berkembang seperti Indonesia.
Istilah industrialisme berbeda dengan pengertian istilah industrialisasi. Industrialisme merupakan suatu bentuk khusus dari perubahan teknologi. Beberapa ciri industrialisme, antaralain :
1.    Adanyaperbedaandalampembagianpekerjaanantarapihak yang memproduksi alat  alat produksi dan pihak yang menggunakan alat-alat tersebut.
2.    Adanya pergantian tenaga kerja manusia oleh tenaga mesin.
3.    Penggunaan energi mekanik seperti uap, listrik dan bahkan nuklirsebagai bahan bakar.

Perbedaan antara konsep industrialisasi dan industrialisme ialah bahwa dalam proses industrialisme, perubahan terjadi dengan memaksakan teknologi asing kepada suatu masyarakat lain ke mana teknolgi tersebut dipindahkan, sedangkan dasar sosial budaya sebagai persiapan tidak dihiraukan. Lain halnya dengan proses industrialisasi yang diperkenalkan dengan terlebih dahulu mempersiapkan suatu masyarakat untuk menerima dan menggunakan teknologi baru tersebut.
Kelemahan industrialisme ialah tidak memperhatikan bahwa sebagai akibat teknologi yang baru akan terjadi suatu perubahan hubungan sosial atau hubungan kerja. Selanjutnya industrialisme juga tidak memperhatikan atau mengadakan perbedaan antara dampak sosial primer (primary social effects) dan dampak sosial sekunder (secondary social effects). Dampak sosial primer ialah gejala umum seperti urbanisaasi, peningkatan mobilitas sosial secara vertikal dan mendatar. Dampak sosial sekunder merupakan akibat dari perubahan sosial primer tadi dan ditemukan antara lain dalam bentuk gejala berubahnya cara hidup dan hubungan dalam keluarga, berkurangnya wibawa lembaga tradisional, timbulnya kebutuhan rekreasi baru, dan sebagainya.
Kalau kita amati dari uraian tersebut, maka kita dapat mengatakan bahwa yang terjadi di Indonesia selama ini adalah bukan industrialisasi akan tetapi industrialisme, karena dapat kita lihat dari munculnya urbanisasi secara besar-besaran dan tersingkirnya tenaga kerja tradisional karena telah diganti dengan tenaga mesin. Lain halnya dengan proses industrialisasi, karena dalam proses ini sangat memperhatikan keterampilan dan kesempatan masyarakat untuk menikmati hasil teknologi baru.
Dewasa ini masyarakat dunia sedang mengalami transisi dari masyarakat industri ke masyarakat pos industri. Transisi ini terjadi apabila lebih dari lima puluh persen tenaga kerja terlibat dalam pekerjaan yang bukan produksi atau sejenisnya, melainkan dalam bidang pelayanan jasa (Doyle paul Johnson). Jika kita cermati pernyataan ini, nampaknya masyarakat Indonesia belum termasuk ke dalam masyarakat pos industri sekalipun indikasi mengarah pada masyarakat pos industri itu sudah nampak. Hal ini dapat kita lihat dengan bermunculannya layanan-layanan jasa, seperti layanan jasa bank, jasa transportasi, jasa informasi, jasa komunikasi, jasa pos, jasa bimbingan belajar dan sebagainya.
Perubahan masyarakat dari agraris ke masyarakat industri telah menimbulkan berbagai dampak negatif seperti juga yang dialami masyarakat Indonesia, seperti rusaknya lingkungan hidup, terjadinya pencemaran udara, air, tanah. Dampak negatif ini baru terkena pada alam, belum lagi terjadinya pergesran nilai-nilai, sikap, norma-norma dalam masyarakat, seperti munculnya gejala individualistis, materialistis, dan sikap hedonisme dan sikap-sikap lain yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Perubahan sosial lain yang muncul di masa kini dalam masyarakat Indonesia seperti hilangnya atau menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi sosial yang sudah mapan (terutama institusi politik dan ekonomi), misalnya menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, terhadap DPR, terhadap pemerintah, terhadap bank, dan sebagainya.


BAB III
PENUTUP

A.  Simpulan
Bentuk-bentukdariperubahansosialituadalahperubahansosial yang lambat (evolusi) danperubahansosial yang cepat (revolusi), perubahankecil, contohnyasepertiadanyaperubahan model pakaiandanperubahanbesar, yaituterjadinya industrialisasidimanamasyarakatagraris yang semulamatapencahariannyadaribertaniberubahmenjaditenagaburuh, sertaperubahan yang direncanakandantidakdirencanakan
Perubahan yang terjadi pada masyarakat Indonesia adalah industrialisme bukan industrialisasi karena dapat kita lihat dari munculnya urbanisasi secara besar-besaran dan tersingkirnya tenaga kerja tradisional karena telah diganti dengan tenaga mesin. Lain halnya dengan proses industrialisasi, karena dalam proses ini sangat memperhatikan keterampilan dan kesempatan masyarakat untuk menikmati hasil teknologi baru. Dan juga masyarakat Indonesia belum termasuk ke dalam masyarakat pos industri sekalipun indikasi mengarah kepada masyarakat pos industri itu sudah nampak. Hal ini dapat kita lihat dengan bermunculannya layanan-layanan jasa, seperti layanan jasa bank, jasa transportasi, jasa informasi, jasa komunikasi, jasa pos, jasa bimbingan belajar dan sebagainya.
Perubahan sosial yang muncul di masa kini dalam masyarakat Indonesia seperti hilangnya atau menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi sosial yang sudah mapan (terutamainstitusipolitikdanekonomi), misalnyamenurunnyakepercayaanmasyarakatterhadappartaipolitik, terhadap DPR, terhadappemerintah, terhadap bank, dansebagainya.

B.  Saran
Karena masyarakat merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan sosial, maka:
1.        Sebaiknya masyarakat mendukung perubahan kearah kemajuan dan juga ikut berperan aktif untuk mewujudkan masyarakat yang berkembang untuk lebih maju.
2.        Walaupun sudah terjadi perubahan (perkembangan zaman), sebaiknya warga masyarakat tidak melupakan kebudayaaan peninggalan nenek moyang dan sebaiknya melestarikan kebudayaan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Ruswandi Hermawan, dkk. Perkembangan Masyarakat Budaya. Edisi 1.          UPI PRESS:  Bandung.

Risaely.wordpress.com//perubahan sosial menurut para ahli.